Kode Etik Guru Indonesia 2013
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari
2013.
KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia.
Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan
profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
Kode
Etik Guru Indonesia yang telah disepakati Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional
seorang guru karena di dalamnya juga mengatur hubungan antara guru, peserta
didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain
maupun profesinya sendiri.
Saat
ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di
Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru.
Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini dan jika dalam
melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi
tegas sebagaimana diatur dalam Kode
Etik Guru Indonesia.
Berikut suplemen Kode Etik Guru
Indonesia (KEGI)
- Semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
- Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
- Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
- Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
- Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.
Jika belum
memiliki atau ingin mengetahui isi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
selengkapnya, dapat download di sini:
0 on: "KODE ETIK GURU INDONESIA 2013"