Kategori

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juli 2013

Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Online Melalui Padamu Negeri

- Tidak ada komentar
 Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Online Melalui Padamu Negeri


Kabar gembira bagi PTK, Guru, Pengawas yang belum memiliki NUPTK, bahwa BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau registrasi PTK secara online melalui Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id.  Pada situs Padamu Negeri dikabarkan bahwa sesuai dengan jadwal mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru sudah bisa dilaksanakan.




Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK. Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.

Namun, sebelum melakukan pengajuan dan pendaftaran NUPTK baru 2013, PTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Kalau  sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
  1. Download Formulir A05 Untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf  atau
    Formulir A06 Untuk Pengawas di  http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
  2. Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  3. Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
  4. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
  5. PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
  6. PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).

Untuk Lebih jelasnya lihat baca alur pengajuan NUPTK baru di bawah ini..





Demikianlah, Cara Pendaftaran Pengajuan Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri, semoga bermanfaat. terima kasih

Minggu, 30 Juni 2013

INFO CPNS 2013

- Tidak ada komentar
TES CPNS JALUR UMUM BULAN OKTOBER 


Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto bahwa Rekrutmen CPNS dari Pelamar Umum akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Sedangkan formasi Cpns akan disesuaikan dengan kebutuhan riil. Tasdik yang juga Plt. Deputi SDM ini juga mengingatkan bahwa masalah distribusi dan kebutuhan SDM aparatur, khususnya di daerah, masih merupakan persoalan serius. Banyaknya pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diinginkan merupakan beban bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Karena itu, formasi pegawai yang akan ditetapkan nanti benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil.

Ia juga menjelaskan bahwa formasi CPNS kali ini harus sesuai kebutuhan daerah. Itu sebabnya setiap daerah yang mengajukan usulan harus melampirkan analisa jabatan dan beban kerja. Juga prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun agar bisa dilihat apakah benar perlu penambahan pegawai atau tidak.

Ditambahkannya, rekrutmen CPNS dari pelamar umum yang akan dilaksanakan sekitar Oktober akan digelar apabila honorer kategori dua (K2) sudah diselesaikan dahulu.

Dia juga menyinggung mengenai maraknya politisasi birokrasi yang banyak terjadi di daerah. Alhasil banyak PNS yang karirnya stagnan karena jadi korban politisasi.

Terkait masalah formasi, Prof. Dr.rer.publ. Eko Prasojo, SIP, Mag.rer.publ. pernah menyampaikan, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas, karena pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kekurangan.

Berikut prioritas jabatan untuk rekrutmen CPNS 2013 selengkapnya:

Instansi Pusat:


Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup/life skill untuk siswa)
Dosen
Jabatan penegak hukum (pro justice) seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir)
Jabatan Utama :

- Pengawas tata bangunan dan perumahan
- Pengawas teknik jalan dan jembatan
- Pengawas teknik perairan
- Arsitek
- Pemeriksa pajak, penyuluh pajak dan pemeriksa bea dan cukai
- Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi
- Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan
- Pengamat gunung api, inspektur tambang
- Penguji kendaraan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC


Lebih lengkapnya para calon peserta Cpns bisa melihat ilustrasi di bawah ini:



Dari formasi tersebut di atas, terlihat bahwa Pemerintah menetapkan empat kelompok jabatan untuk instansi pusat, dan enam kelompok jabatan untuk instansi daerah sebagai prioritas dalam rekrutmen CPNS tahun 2013. Pegawai pada kelompok jabatan dimaksud dinilai kekurangan, berdasarkan hasil perhitungan beban kerja.

Untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi. Sedangkan jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis, jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pengendalian jumlah penduduk.



Sumber  : http://www.cpns.biz

JAM KERJA PNS BULAN RAMADHAN

- Tidak ada komentar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadhan tahun 2013 melalui Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan. 

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam. instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, masuk jam 08.00. Untuk hari Senin – Kamis, pulang jam 15, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 15.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.

Adapun bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk jam 08.00. Sedangkan pulang kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu pada jam 14.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 14.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.

Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan 5 hari atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu. (ags/HUMAS MENPANRB)


Sumber : MENPAN

Rabu, 26 Juni 2013

750 Ribu Honorer K2 Berebut Kursi CPNS

- 1 komentar

750 Ribu Honorer K2 Berebut Kursi CPNS

JAKARTA - Jumlah honorer kategori dua (K2) yang akan mengikuti tes CPNS pada September mendatang mencapai 750 ribu lebih. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerima usulan penambahan data honorer K2.
Padahal per 12 Juni jumlah honorer K2 sudah mencapai 634.856 yang tersebar di instansi pusat 67.290, daerah 537.585, dan tambahan luncuran dari kategori satu (K1) sebanyak 29.981 orang.

“Sampai 12 Juni, honorer K2 yang terdata 634 ribu lebih. Jumlah ini nanti akan terus bertambah hingga menjelang pelaksanaan tes. Kami memperkirakan peserta tes akan mencapai 750 ribuan karena usulan tambahan terus mengalir,” beber SesmenPAN-RB, Tasdik Kinanto di kantornya, Rabu (26/6).
Dijelaskan, terus mengalirnya usulan penambahan honorer K2 akan berpengaruh pada penyiapan materi maupun lokasi tes. Anehnya pemerintah belum belum mengambil putusan menutup penerimaan datanya.
“Angka ini memang masih terus bergerak maju. Sementara ini kami masih menerima saja, yang pasti estimasi kita 750 ribu peserta tes,” ujar Tasdik.

Lebih lanjut dijelaskan, penanganan honorer K2, mengacu pada PP 56 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, honorer  K2 dites tertulis satu kali sesama honorer. Selain itu honorer K2 diwajibkan mengikuti tes kompetensi dasar dan bidang.

“Untuk tenaga pendidikan dan kesehatan setelah ujian tertulis dilanjutkan tes bidang. Selain guru dan tenaga medis, tes bidangnya adalah administrasi umum,” tandasnya.(esy/jpnn)
Sumber :  http://infocpnscasn.web.id

Selasa, 22 Januari 2013

MENDIKBUD LARANG TES CALISTUNG MASUK SD

- Tidak ada komentar
MENDIKBUD Larang Tes Calistung Masuk SD


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, melarang guru melakukan tesmembaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk sekolah dasar dalam kurikulum 2013. Idealnya seeorang siswa yang masuk SD baru bisa membaca, menulis dan berhitung, jadi bukan diajarkan saat taman kanak-kanak. 


Menurut Mendikbud, taman kanak-kanak harusnya diisi oleh siswa untuk bersosialisasi bukan untuk belajar Calistung. Oleh sebab itu untuk mengurangi beban siswa dalam melakukan belajar, sebaiknya TK tidak diajarkan Calistung tapi belajar Calistung diajarkan saat kelas 1 SD. "Dalam Kurikulum 2013, beban siswa dalam proses belajar justru akan menjadi ringan.
Demikian juga saat penerimaan SD, pihak sekolah, kata Nuh, tidak harus mewajibkan usia 6 tahun.

KODE ETIK GURU INDONESIA 2013

- Tidak ada komentar

Kode Etik Guru Indonesia  2013


 
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013.  KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia.  Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.
Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Guru Indonesia.


Berikut suplemen Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
  • Semua pelanggaran guru yang  berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
  • Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
  • Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan  profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
  • Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
  • Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.
Jika belum memiliki atau ingin mengetahui isi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) selengkapnya, dapat download di sini: