Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar
menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadhan
tahun 2013 melalui Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja
PNS Pada Bulan Ramadhan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi
PNS yang beragama Islam. instansi pemerintah yang memberlakukan lima
hari kerja, masuk jam 08.00. Untuk hari Senin – Kamis, pulang jam 15,
dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang
jam 15.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
Adapun bagi instansi yang memberlakukan
enam hari kerja, masuk jam 08.00. Sedangkan pulang kerja hari Senin –
Kamis dan Sabtu pada jam 14.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 –
12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 14.30 dengan waktu istirahat jam
11.30 – 12.30.
Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja
bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan 5
hari atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam per
minggu. (ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber : MENPAN
0 on: "JAM KERJA PNS BULAN RAMADHAN"